Peran dan fungsi lembaga Adat di Aceh

             
                     
Lembaga-lembaga memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa-sengketa dalam masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut ada yang masih eksis hingga sekarang dan ada yang tidak berfungsi lagi dalam masyarakat. Lembaga adat dimaksud sebagai berikut :
a.      Keuchik/ Geuchik
Adalah pemimpin yang mengepalai sebuah Gampong. Gampong merupakan bentuk teritorial terkecil dari susunan Pemerintahan di daerah Aceh, yang terdiri atas beberapa kelompok rumah tangga dan memiliki sebuah tempat kegiatan bersama, bermusyawarah dan beribadat bagi warga  yang disebut “ menasah “. Disamping itu ada “ balei “ tempat lebih kecil dari meunasah ( fungsinyanya hampir sama ). Keuchik  merupakan tokoh sentral Gampong, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh waki dan Tuha Peut Gampong.[1]
b.      Waki Keuchik
Artinya Wakil keuchik sebagai pejabat penyampai informasi kepada masyarakat atas perintah Keuchik dan berkewajiban mendampingi Keuchik dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Ia memukul tambo ( bedug ) untuk memanggil orang menghadiri suatu musyawarah atau bersifat pengumuman lainnya.
c.       Imeum Meunasah
Yang lebih populer dengan panggilan Teungku Meunasah, merupakan pembantu Keuchik, dalam bidang Agama Islam ( hukom ) pada setiap gampong. Fungsi ini sangat dihormati dalam masyarakat gampong.
d.      Tuha Peut
Dalam sejarah budaya Aceh, sejak zaman kesultanan, berfungsi sebagai tata pemerintahan di tingkat gampong, yang memiliki fungsi, peran dan kekuatan di mata hukum dan masyarakat Aceh. Penelitian ini menemukan dan menjelaskan bahwa pranata sosial Aceh ini menghilang dalam peredaran sejarah masyarakatnya seiring diundangkan UU No.5 tahun 1979 dan UU no .22 tahun 1999, serta diberlakukan kembali setelah had[2]irnya UUPA dan MoU Helsinki tahun 2005. Tuha peut adalah suatu institusi perangkat Gampong yang terdiri dari empat orang unsur ketokohan masyarakat, yang dituakan dengan pengalaman, kearifan dan disegani dalam gampong bersangkutan ( dewan empat ). Mereka membantu Keuchik, memberi nasihat/ saran atau tempat keuchik meminta pendapat/ nasihat dalam mengambil kebijakan/ keputusan, terutama” bidang pengadilan” dalam hal sengketa.
e.       Imeum Mukim
Adalah orang yang memimpin wilayah mukim, wilayah gabungan dari beberapa Gampong yang berdekatan. Mukim, berasal dari wilayah kesatuan penduduk dalam melaksanakan sembahyang Jumat di sebuah Mesjid. Imeum mukim mulanya berasal dari fungsi imam masjid. Karena perkembangan masyarakat, fungsi Imam mukim berubah menjafi kepala wilayah mukim, mengkoordinir keuchik-keuchik yang mengepalai Gampong. Sekarang Imeum mukim merupakan elemen pemerintah ( sesuai dengan qanun no 4 tahun 2003. Tentang pemerintah Mukim ), sekaligus sebagai kepala adat, berwenang menyelesaikan sengketa adat di wilayahnya, sedangkan imam mesjid adalah berfungsi mengelola urusan Mesjid ( agama ).
f.       Keujruen Blang
Adalah seseorang atau lebih yang ditugasi Keuchik untuk mengurus hal-hal yang berkenaan dengan pertanian/persawahan/irigasi gampong, seperti menetapkan waktu turun ke sawah, penetapan tatacara/adat istiadat upacara “ khanduri “ turun ke sawah, penetapan lepas panen untuk lepas ternak ( tuwaih blang ) pengaturan air ke sawah penduduk dan lain-lain.
g.      Panglima Laot
Adalah orang yang mengatur para nelayan dalam mencari ikan, tatacara pemasaran dan sistem pembagian hasil penangkapan ikan di laut.
h.      Peutua Seuneubok
Adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin, pengaturan dan penyelesaian persoalan yang berhubungan dengan pembukaan lahan hutan untuk areal perkebunan, misalnya perkebunan lada, cengkeh, pala dan lain-lain.
i.        Haria Peukan
Adalah seseorang  yang ditugasi untuk mengatur peukan ( pasar pedagang ), mengutip pajak atau cukai yang disebut “ cok adat “ pada peukan-peukan tertentu, termasuk hari pekan ( Uroe Gantoe ) di gampong atau Mukim, Haria peukan disebut juga “ ureung Cok Adat “ dan bila muncul persoalan-persoalan di peukan maka haria peukan dapat mengatasinya atau menyelesaikannya.
j.        Syahbanda
Artinya syahbandar. Dia adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengepalai pelabuhan dalam wilayah hukum tertentu. Tugas utamanya adalah mengawasi kapal-kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan dalam wilayah hukumnya.
k.      Pawang Gle
Adalah seseorang yang mengatur dan mengurusi orang-orang yang mata pencaharian di glei/gunung menyangkut mencari rotan, berburu rusa dan lain-lain dalam kesatuan wilayah hukum tertentu.







[1] H.Badruzzaman Ismail ,Sistem Budaya Adat Aceh Dalam Membangun Kesejahteraan, Banda Aceh : CV.Boebon Jaya, 2002, hlm. 53.
[2]Misri A. Muchsin, Eksistensi Tuha Peut Dalam Lintasan Sejarah Budaya Aceh, Jurnal Sejarah dan Nilai Tradisional, Nomor 14 April 2012. 

Posting Komentar

0 Komentar