Lembaga-lembaga memiliki wewenang dalam penyelesaian
sengketa-sengketa dalam masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut ada yang masih
eksis hingga sekarang dan ada yang tidak berfungsi lagi dalam masyarakat.
Lembaga adat dimaksud sebagai berikut :
a.
Keuchik/ Geuchik
Adalah pemimpin yang mengepalai sebuah Gampong. Gampong merupakan
bentuk teritorial terkecil dari susunan Pemerintahan di daerah Aceh, yang
terdiri atas beberapa kelompok rumah tangga dan memiliki sebuah tempat kegiatan
bersama, bermusyawarah dan beribadat bagi warga
yang disebut “ menasah “. Disamping itu ada “ balei “ tempat lebih kecil
dari meunasah ( fungsinyanya hampir sama ). Keuchik merupakan tokoh sentral Gampong, dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh waki dan Tuha Peut Gampong.[1]
b.
Waki Keuchik
Artinya Wakil keuchik sebagai pejabat penyampai informasi kepada
masyarakat atas perintah Keuchik dan berkewajiban mendampingi Keuchik dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari. Ia memukul tambo ( bedug ) untuk memanggil
orang menghadiri suatu musyawarah atau bersifat pengumuman lainnya.
c.
Imeum Meunasah
Yang lebih populer dengan panggilan Teungku Meunasah, merupakan
pembantu Keuchik, dalam bidang Agama Islam ( hukom ) pada setiap gampong.
Fungsi ini sangat dihormati dalam masyarakat gampong.
d.
Tuha Peut
Dalam sejarah budaya Aceh, sejak zaman kesultanan, berfungsi
sebagai tata pemerintahan di tingkat gampong, yang memiliki fungsi, peran dan
kekuatan di mata hukum dan masyarakat Aceh. Penelitian ini menemukan dan
menjelaskan bahwa pranata sosial Aceh ini menghilang dalam peredaran sejarah
masyarakatnya seiring diundangkan UU No.5 tahun 1979 dan UU no .22 tahun 1999,
serta diberlakukan kembali setelah had[2]irnya
UUPA dan MoU Helsinki tahun 2005. Tuha peut adalah suatu institusi perangkat
Gampong yang terdiri dari empat orang unsur ketokohan masyarakat, yang dituakan
dengan pengalaman, kearifan dan disegani dalam gampong bersangkutan ( dewan
empat ). Mereka membantu Keuchik, memberi nasihat/ saran atau tempat keuchik
meminta pendapat/ nasihat dalam mengambil kebijakan/ keputusan, terutama”
bidang pengadilan” dalam hal sengketa.
e.
Imeum Mukim
Adalah orang yang memimpin wilayah mukim, wilayah gabungan dari
beberapa Gampong yang berdekatan. Mukim, berasal dari wilayah kesatuan penduduk
dalam melaksanakan sembahyang Jumat di sebuah Mesjid. Imeum mukim mulanya
berasal dari fungsi imam masjid. Karena perkembangan masyarakat, fungsi Imam
mukim berubah menjafi kepala wilayah mukim, mengkoordinir keuchik-keuchik yang
mengepalai Gampong. Sekarang Imeum mukim merupakan elemen pemerintah ( sesuai
dengan qanun no 4 tahun 2003. Tentang pemerintah Mukim ), sekaligus sebagai
kepala adat, berwenang menyelesaikan sengketa adat di wilayahnya, sedangkan
imam mesjid adalah berfungsi mengelola urusan Mesjid ( agama ).
f.
Keujruen Blang
Adalah seseorang atau lebih yang ditugasi Keuchik untuk mengurus
hal-hal yang berkenaan dengan pertanian/persawahan/irigasi gampong, seperti
menetapkan waktu turun ke sawah, penetapan tatacara/adat istiadat upacara “
khanduri “ turun ke sawah, penetapan lepas panen untuk lepas ternak ( tuwaih
blang ) pengaturan air ke sawah penduduk dan lain-lain.
g.
Panglima Laot
Adalah orang yang mengatur para nelayan dalam mencari ikan,
tatacara pemasaran dan sistem pembagian hasil penangkapan ikan di laut.
h.
Peutua Seuneubok
Adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin, pengaturan dan
penyelesaian persoalan yang berhubungan dengan pembukaan lahan hutan untuk
areal perkebunan, misalnya perkebunan lada, cengkeh, pala dan lain-lain.
i.
Haria Peukan
Adalah seseorang yang
ditugasi untuk mengatur peukan ( pasar pedagang ), mengutip pajak atau cukai
yang disebut “ cok adat “ pada peukan-peukan tertentu, termasuk hari pekan (
Uroe Gantoe ) di gampong atau Mukim, Haria peukan disebut juga “ ureung Cok Adat
“ dan bila muncul persoalan-persoalan di peukan maka haria peukan dapat
mengatasinya atau menyelesaikannya.
j.
Syahbanda
Artinya syahbandar. Dia adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi
dan mengepalai pelabuhan dalam wilayah hukum tertentu. Tugas utamanya adalah
mengawasi kapal-kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan dalam wilayah
hukumnya.
k.
Pawang Gle
Adalah seseorang yang mengatur dan mengurusi orang-orang yang mata
pencaharian di glei/gunung menyangkut mencari rotan, berburu rusa dan lain-lain
dalam kesatuan wilayah hukum tertentu.
0 Komentar